Tulisan ini adalah salah satu bahan yang dipakai oleh MWA UI Unsur Mahasiswa tahun 2013 ini, Alldo Fellix Januardy, saat menjadi saksi di sidang MK untuk perkara Judicial Review UU Pendidikan Tinggi pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2013.
Inti tulisan ini ingin mengatakan bahwa sejak masa otonomi, UI telah mengalami kenaikan pendapatan cukup tinggi yang berasal dari non pemerintah, khususnya Mahasiswa, sedangkan proporsi pemerintah (APBN) semakin lama memang semakin kecil. Tulisan ini menjadi bahan renungan bersama atas dampak dari liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selamat Membaca.
Universitas Indonesia atau UI dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang pernah mengalami pergantian status menjadi PT BHMN yang mengakibatkan kampus beralmamater kuning ini mulai otonom, khususnya dari segi keuangan. Setidaknya dengan PP 152/2000 dan dikuatkan dengan UU BHP tahun 2009 (yang telah dicabut oleh MK), otonomi keuangan UI semakin terlihat dengan kurang berpartisipasinya pemerintah dalam mengelola keuangan UI, khususnya sebagai sumber pendapatan utama bagi UI. Pemerintah pada 2 masa jabatan terakhir rektor UI seolah semakin tidak terlihat dengan makin berkurangnya sumber pendapatan UI dari pemerintah.
Secara umum, sumber pendapatan UI setidaknya dapat dikategorisasikan menjadi dua yaitu Pendapatan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Pendapatan non BOP. Pendapatan BOP merupakan salah satu komponen dalam dana masyarakat (damas). Pendapatan BOP adalah pendapatan yang diperoleh UI yang berasal dari mahasiswa.
Sedangkan pendapatan non BOP adalah apa yang kita kenal sebagai dana yang berasal dari pemerintah (APBN), yaitu melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Pendapatan non BOP ini pula dapat diperoleh melalui BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri). Pendapatan non BOP sendiri dapat berupa komponen damas selain BOP, yaitu unit usaha/ ventura, maupun hibah.
Komentar Terbaru